Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.
Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda.
Bapenda Jateng akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.
Beranda
Headline
Tiru Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemprov Jateng Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Tiru Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemprov Jateng Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Reaksi Publik TerbelahIsu kedekatan Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila sebenarnya sudah berembus sejak tahun 2024,…

Dalam kunjungan itu, Maruarar didampingi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma…

“Kami mengapresiasi perusahaan yang telah memberikan hak-hak pekerja secara baik. Ini menjadi bukti bahwa investasi…

Sumarno mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jateng agar memeriksa kembali sistem presensi ASN di…








