Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.
Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda.
Bapenda Jateng akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.
Beranda
Headline
Tiru Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemprov Jateng Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Tiru Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemprov Jateng Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 5 persen pada…

Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan periode program tersebut sebelum berakhir pada…

Ia pun meminta Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa…

Polemik Lagu Bupati Purwakarta Mengundang Perhatian Gubernur Jawa Barat Polemik yang muncul dari lagu Lalaki…

Reaksi Publik TerbelahIsu kedekatan Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila sebenarnya sudah berembus sejak tahun 2024,…







