Uang Pajak di Brebes Rp26 Miliar Disinyalir Dipakai Perangkat Desa, Pemkab Brebes Libatkan Kejaksaan

Uang Pajak Brebes
Plh Bupati Brebes Wurja saat menerima mobil operasional penagihan PBB dari Bank Jateng. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes terus berupaya mengejar tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang disinyalir telah dipakai untuk kepentingan pribadi perangkat desa. Jumlah piutang yang tertunggak dari tahun 2018-2024 yang mencapai Rp 31 miliar, kini tinggal Rp 26 miliar.

Terkait dengan piutang PBB-P2 yang disinyalir dipakai untuk kepentingan pribadi perangkat desa, Plh Bupati Brebes, Wurja mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penagihan terus menerus kepada masing-masing pemerintah desa. Wurja mengakui hingga saat ini masih melakukan penagihan, meskipun hasil belum maksimal.

“Kita lakukan penagihan terus menerus walaupun hasil belum bisa maksimal,” kata Wurja saat melakukan pembinaan, evaluasi dan sosialisasi PBB-P2, di Pendopo Kanjengan Brebes, Rabu 12 November 2025.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, Subandi mengatakan, total piutang yang tertunggak dari tahun 2018-2024 yang mencapai Rp 31 miliar. Pemkab Brebes sudah berhasil menarik Rp 4,7 miliar dari piutang tersebut, dan sisanya, hingga kini masih Rp 26 miliar.

Untuk melakukan penagihan piutang dari masing-masing perangkat desa itu, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes. Pemkab Brebes memberikan surat kuasa khusus terhadap Kejaksaan Negeri Brebes untuk membantu Pemerintah Kabupaten Brebes untuk melakukan penagihan.

“Kita ada SKK, surat kuasa khusus untuk Kejaksaan Negeri Brebes untuk membantu pemerintah daerah untuk negosiasi dengan perangkat desa, yang disinyalir telah menggunakan uang PBB,” kata Subadi.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Pemkab Brebes juga menyampaikan kampanye anti korupsi / penerangan hukum terhadap pemerintah desa. Pemkab Brebes juga mengundang Kejaksaan Negeri Brebes dalam upaya pembinaan pencegahan tindak pidana korupsi dengan pengelolaan dana desa yang baik.

Pemkab Brebes juga menyerahkan piagam kepada 79 desa yang lunas PBB-P2 sebelum jatuh tempo di tahun 2025. Serta penyerahan secara simbolis mobil operasional untuk optimalisasi penagihan PBB-P2 dari Bank Pembangunan Daerah Jateng.