Usai Pelantikan, Didi Tuswandi Jabat Ketua DPRD Brebes Sementara Bersama Zubad Fahillatah

Ketua DPRD Brebes
Penyerahan kepemimpinan Ketua DPRD Brebes periode 2019-2024, M Taufik kepada Ketua DPRD Brebes Sementara, Didi Tuswandi yang ditandai dengan penyerahan palu. (Foto: Istimewa)

BREBES – Politisi PDI Perjuangan Didi Tuswandi menjabat sementara Ketua DPRD Brebes. Sedangkan satu pimpinan DPRD sementara lainya yakni, Politisi PKB Zubad Fahillatah.

Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna, sesaat usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Brebes masa jabatan 2024-2029 di gedung dewan setempat, Rabu 21 Agustus 2024.

Keputusan itu sesuai dengan Pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Sesuai dengan aturan itu, pada ayat 1 menyebutkan, bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota, belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota, dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota,” kata Didi Tuswandi.

“Pada ayat 2 menyebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota,” lanjut Ketua DPRD Brebes.