Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyebutkan dalam hal ini pimpinan DRPD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
Sesuai ayat 3 pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
Terakhir, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Berkaitan hal tersebut, maka agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif, maka telah dikukuhkan pimpinan sementara DPRD dan penyerahan kepemimpinan yang ditandai dengan penyerahan palu.
Untuk diketahui, PDI Perjuangan meraih 12 kursi dalam pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Brebes dengan demikian partai ini menduduki peringkat satu perolehan. Adapun di bawahnya masing-masing memperoleh delapan kursi ada PKB, Gerindra dan Golkar.