“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan datang ke Polres Brebes ke Tipikor maupun ke Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, sebanyak kurang lebih 20 orang perwakilan warga menyampaikan tuntutannya di depan kepala desa yang sudah ada di dalam kantornya.
Kepala Desa Dukuhwringin, Mashuri pun menyampaikan sejumlah program dari Dana Desa tahun 2024 yang sudah dilaksanakan. Dirinya memaparkan kegiatan program dan pembangunan desa yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
Dalam audiensi itu Mashuri dan jajarannya mengakui bahwa salah satu perangkat desa telah menggunakan Dana Desa tahun 2024 sebanyak Rp 162 juta untuk kepentingan pribadi.
Rinciannya uang sebanyak Rp 30 juta harusnya untuk insentif kader posyandu, dan Rp 132 juta untuk proyek pembangunan lain. Namun uang tersebut sudah dikembalikan dan sudah digunakan sesuai peruntukan.
“Dana Desa yang sudah dipakai oleh perangkat desa dan sudah dikembalikan, dan sudah lunas. Jadi karena uangnya dipakai, ada keterlambatan pembayaran kader posyandu yang dibayar pada 31 Desember 2024,” Sekretaris Desa Dukuhwringin, Heri Kurniawan.
“Untuk dan untuk pembangunan fisik baru dilaksanakan tanggal 27 Desember 2024,” lanjut dia.