Uang itu diserahkan pada 5 Oktorber 2024 secara bertahap sebanyak 3 kali, dalam bentuk tunai dan transfer. Namun sejak tanggal 24 Maret 2025, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
Haris menjelaskan, sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 89 tahun 2025. Pelaku dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaannya sendiri.
“Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025,” katanya.
Dia menjelaskan, saksi tegas dijatuhkan karena oknum ASN terbukti bersalah. Kasus yang menjerat oknum ASN itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat Kepala Satpol PP Brebes.
Sesuai hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), oknum ASN itu melakukan indispliner tingkat berat. Yakni, tidak berangkat kerja sebanyak 60 hari secara akumulasi.
Selain itu, banyaknya laporan yang diterima terkait permasalah pribadinya. Di antaranya, utang piutang hingga berani menjanjikan masuk PPPK dengan iming-iming sejumlah uang.
“Pengaduan terkait bersangkutan yang resmi kami terima ada 2 laporan. Salah satunya yang menyangkut penipuan menjanjikan masuk PPPK. Sedangkan pengaduan tidak resmi ada 10 laporan lebih,” terangnya.
Cerita ASN Satpol PP Brebes Tipu Puluhan Orang hingga Dipecat Karena Kecanduan Judol
