Hasto Kristiyanto saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dari Hasto itu lalu diputus pada Kamis 13 Februari 2025.
Hakim tidak menerima gugatan tersebut dan menilai praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.