Modus tersangka, Dwi Subagio menjelaskan perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan ijin Sending Organizatio (SO). Tersangka juga tidak memiliki Surat Ijin Penempatan Migran Indonesia (SIP3MI).
“Dan dia melakukan perekrutan dengan jalur media sosial, dengan menyebarkan brosur dan segala macam. Sehingga korban tertarik dan datang ke PT itu untuk mendaftarkan diri,” imbuhnya.
Kombes Pol Dwi Subagio juga menyebutkan, tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini sudah sistematis. Tersangka juga menggandeng perusahaan lain dan selalu mengikuti perkembangan informasi.
“Dan PT RAB ini, selain yang kami temukan, dia juga memiliki SIUPAK, dan sudah memberangkatkan 23 ABK ke ke negara Taiwan. Ada 55 orang lagi yang belum berangkat,” jelasnya.
Sementara, total kerugian yang tercatat dari 20 korban dengan kerugian masing-masing Rp 22,5 juta mencapai nilai Rp. 450 juta. Selain itu juga terdapat tiga berkas sertifikat rumah yang tersimpan sebagai jaminan di perbankan di daerah Yogyakarta.
Selain penyelidikan terhadap 20 korban tersebut, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian terhadap para korban yang belum pemberangkatan ke Taiwan sebagai ABK.