“Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (nasabah) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, ada manipulasi usaha, dan yang kedua tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia melanjutkan, hasil dari kredit fiktif atas nama 67 nasabah itu digunakan untuk modal usaha kedua orang nasabah yang sudah kongkalikong dengan eks pegawai bank tersebut.
Puluhan nasabah yang menjadi atas nama peminjam itu tidak menikmati uang yang dicairkan oleh bank. Sedangkan, eks pegawai bank tersebut telah mendapatkan fee atau prosentase dari tiap pencairan.
“Uang tersebut digunakan oleh orang nasabah yang kita jadikan tersangka hari ini. Kerugian negara hasil dari penghitungan BPKP itu senilai Rp3,59 miliar,” ungkap dia.
Tersangka AHF, MB, TS dan WS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Yadi.
Kejaksaan Brebes Tahan 2 Eks Pegawai Bank BUMN dan 2 Nasabah di Brebes Soal Kredit Fiktif Rp3,59 M
