Yadi memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan. Pasalnya, kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak ada barang jaminan nasabah. “Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain,” kata Yadi.
Atas perbuatanya, tersangka HS kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes. “Tersangka HS diancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Yadi.
Kredit Fiktif Rp 754 Juta, Juru Taksir Gadai di Brebes Ditangkap Kejaksaan
