Oplos Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Dua Warga Larangan Brebes Ditangkap Polisi

Pelaku Pengoplosan Gas Melon
Dua pelaku pengoplosan gas melon dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Brebes. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Dua pelaku pengoplosan gas melon atau gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ditangkap Satreskrim Polres Brebes, Jumat 12 Januari 2024. Keduanya merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial S (39) dan K (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Larangan.

Kasus tersebut terungkap saat pihaknya mendapat laporan terkait dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg.

Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dugaan pengoplosan gas tersebut. Polisi menangkap seorang pelaku saat mengendarai mobil pikap bermuatan 35 tabung gas elpiji 12 kg.

“Tabung itu rencananya akan dijual dengan harga Rp175 ribu per tabung. Sedangkan harga yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp 204 ribu per tabung,” katanya saat menggelar pers rilis, Jumat 26 Januari 2024.

Dari keterangan para pelaku, kata Wakapolres, tabung yang hendak dijual itu merupakan hasil oplosan dari tabung gas melon. Pelaku memindahkannya dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.