Oplos Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Dua Warga Larangan Brebes Ditangkap Polisi

Pelaku Pengoplosan Gas Melon
Dua pelaku pengoplosan gas melon dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Brebes. (Foto: Mantiq Media)

“Keduanya sudah melakukan hal ini sejak Agustus 2023 lalu,” terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang buki. Di antaranya 35 tabung gas ukuran 12 kg berisi dan kosong.

Selanjutnya 43 tabung gas ukuran 3 kg (berisi), 64 tabung gas ukuran 3 kg (kosong). Kemudian 46 regulator dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kedua pelaku disangkakan Undang-Undang Migas sebagaimana telah diubah Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ucapnya.

Kasatreskrim menyampaikan, ulah dari para pelaku ini sangat merugikan masyarakat. Sebagaimana peruntukannya, kata dia, gas subsidi atau ukuran 3 kg ini diperuntukan bagi UMKM dan sebagainya.