Pelaku terancam maksimal hukuman penjara 20 tahun penjara. Aris menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak siapa pun yang nekat dalam urusan penyalahgunaan narkoba.
“Kami sebagai penegak hukum berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam pergaulan dan bisa sadar hukum akan bahaya narkoba. Semoga Brebes jadi kota bebas dari penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.
Respon (2)
Komentar ditutup.