Pesta Sabu di Rumah, Polisi Gerebek Bandar dan Pemakai di Tonjong Brebes

Pesta Sabu Brebes
Polisi menginterogasi pelaku pengedar dan pemakai narkoba di Kecamatan Tonjong usai digerebek saat pesta sabu. (Foto: Dok Istimewa)

Pelaku terancam maksimal hukuman penjara 20 tahun penjara. Aris menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak siapa pun yang nekat dalam urusan penyalahgunaan narkoba.

“Kami sebagai penegak hukum berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam pergaulan dan bisa sadar hukum akan bahaya narkoba. Semoga Brebes jadi kota bebas dari penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.