Selain barang haram yang sedang dikonsumsi, lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang siap diedarkan.
“Tak banyak berkutik, saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu siap konsumsi dan siap edar seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.