MANTIQ MEDIA – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut. Termasuk untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Pengajuan klaim JHT pun kini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun. Lalu bagaimana cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.
Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetapi
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.