TEGAL – Pengusaha tekstil di pantura Kota Tegal Jawa Tengah mengeluhkan kebijakan pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. Kenaikan pajak 12 persen ini dinilai akan memberatkan sektor industri, termasuk industri tekstil.
Diketahui kenaikan pajak 12 persen ini akan berlaku per 1 januari 2025 mendatang. Kebijakan ini pun mendapat protes dari para pengusaha. Salah satunya Jamaludin Alkatiri, seorang pengusaha kain sarung yang berada di Jalan Gajah Mada Kota Tegal.
“Saya melihat pemerintah tetap memaksa menaikkan PPN 12 persen, padahal waktunya tidak tepat. Kebijakan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini terkesan dipaksakan oleh pemerintah,” kata kata Jamaludin Alkatiri, Jumat 27 Desember 2024.
Dia meminta, seharusnya pemerintah bisa membaca kondisi para pelaku usaha dan industri yang saat ini sedang dihadapkan dengan beban kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dari 6 persen naik menjadi 7 persen.
Ia berharap, pemerintah membuka dialog dengan kalangan pengusaha tekstil untuk mengkaji ulang dan membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen. Sehingga, nantinya keputusan yang diambil bisa memecahkan masalah.
“Jika pemerintah tetap memberlakukan aturan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, maka bukan tidak mungkin akan banyak pelaku usaha dan industri terancam gulung tikar,” tandasnya.