Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan

Razia Tempat Hiburan Malam
Polres Tegal Kota melakukan tes urine dalam razia tempat hiburan malam menjelang Nataru. (Foto: Polres Tegal Kota)

Bagi para pengusaha atau pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.

Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak daerah atau retribusi daerah untuk usaha hiburan malam di Kota Tegal.