Bagi para pengusaha atau pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.
Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak daerah atau retribusi daerah untuk usaha hiburan malam di Kota Tegal.
Respon (1)
Komentar ditutup.