Alasan Kawasan Industri Terpadu Batang Berubah Status KEK Industropolis Batang

KEK Industropolis Batang
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, Jawa Tengah. (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

“Jadi transaksi-transaksi tidak dikenakan PPN dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian keringanan bea masuk barang mewah. Jadi untuk alat produksi itu dapat keringanan,” terangnya.

Ia mencontohkan pengusaha wisata bahari di KEK Batang tidak akan dikenakan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) jika membeli jetski.

Kemudian, investor di KEK Batang juga mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) dengan syarat investasinya mencapai Rp1 triliun. Investor mendapatkan pembebasan PPh hingga 20 tahun.

“Jadi biaya investasinya jadi lebih murah. Nah kami memang dulu tidak punya fasilitas itu,” terangnya.

Ngurah Wirawan mengatakan untuk mendapatkan fasilitas itu, investor dulu harus mengajukan secara formal ke Menteri Investasi/Kepala BKPM. Namun dengan status KEK, pemberian insentif cukup diurus di Kantor KEK Batang.

“Jadi kami bersyukur sekali bahwa status KEK diharapkan bisa akan lebih mempercepat derasnya investasi asing maupun dalam negeri ke KEK Industropolis Batang,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan usulan KITB berubah status menjadi KEK disampaikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era Jokowi Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan itu disampaikan saat peresmian operasional KITB pada Juli 2024 lalu.