BREBES – Aldi Arfian (24), pemuda asal Desa Siasem, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes kena apes saat berusaha membubarkan sekelompok gengster. Pemuda itu justru terkena sabetan senjata tajam (sajam) pada Minggu 23 Februari 2025 dini hari.
Korban kemudian dievakuasi oleh warga dan dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis. Mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Wanasari Iptu Joko. W mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku bernama Supendi (24) hendak melakukan serangan ke kelompok gengster lain. Supendi merupakan Warga Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Ia bersama kelompoknya berjanjian dengan kelompok lainnya untuk bertemu di ruas Jalan Kelampok-Wanasari. Namun sebelum bertemu dengan lawannya di lokasi yang sudah di tentukan, pelaku bersama kelompoknya dihalau oleh warga.
“Bukannya membubarkan diri, pelaku bersama kelompoknya justru menyerang warga. Seorang warga terkena sabetan benda tajam dan terluka pada bagian kepala, tangan dan kedua lututnya,” katanya, Senin 24 Februari 2025.
Pasca Kejadian, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian sempat dimassa warga, namun pelaku diamankan warga lain di sebuah musala. Sementara korban dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis.
Bubarkan Gengster, Warga Siasem Brebes Kena Sabetan Sajam dan Dirawat di RS

Rekomendasi untuk kamu

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.








