Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam sebaiknya disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas. Sampah yang tidak bisa dimanfaatkan (residu) akan diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
“Kami juga mendorong tiap desa dan sekolah untuk memiliki tempat sampah terpilah dan mengembangkan pengomposan sampah organik,” kata Andriyani, Kabid Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes.
“Edukasi akan terus kami lakukan agar kesadaran lingkungan semakin tumbuh,” ujar dia.
Selain memilah sampah, masyarakat juga diajak mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong belanja, botol minum, gelas plastik, hingga pipet.
Pemkab Brebes mengajak semua pihak menjalankan prinsip 3R: Reuse (gunakan kembali), Reduce (kurangi), dan Recycle (daur ulang).
“Program ini tidak bisa berjalan hanya dari pemerintah saja. Dibutuhkan peran aktif masyarakat, termasuk sekolah, rumah tangga, dan kelompok pemuda, untuk ikut memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik,” tambah Andriyani.
Jaga Lingkungan, Bupati Brebes Canangkan Gerakan Jumat Bersih dan Kurangi Sampah Plastik
