Oknum Sekdes di Brebes Masuk Bui Gegara Cabuli Mahasiswi Saat Mendaftar KPPS Pemilu

Sekdes Cabuli Mahasiswi KPPS
Oknum mantan Sekdes Pandansari Kecamatan Paguyangan Suriman menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Brebes. (Foto: Dok Istimewa)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Zainal Muttaqien mengatakan, Sekdes Pandansari Kecamatan Paguyangan, Suriman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.

Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban diloloskan menjadi anggota KPPS Pemilu dengan cara melakukan perbuatan cabul.

“Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke polisi,” kata Zainal, Kamis 22 Februari 2024.

Kasi Intel menambahkan, aksi pelecehan dilakukan dua kali pada bulan Desember tahun 2023 lalu, yakni pertama saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persyaratan pendaftaran menjadi KPPS.

“Kedua, dugaan pelecehan dilakukan selang seharinya, saat korbanmendatangi rumah pelaku,” jelas Zainal.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.