BREBES – Polisi menangkap delapan tersangka kasus narkotika dalam kurun waktu bulan September-Oktober 2023. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram sabu.
“Dari delapan tersangka yang diamankan, tujuh tersangka dilakukan penahanan, dan satu orang tersangka kita lakukan rehabilitasi. Para tersangka beroperasi di wilayah Brebes,” kata Kasat Narkoba, Polres Brebes, AKP Aris Maryono, Jumat 27 Oktober 2023.
AKP Aris menyebutkan, dari tersangka kasus narkotika yang ditangkap ada salah satunya yang merupakan jaringan lintas provinsi. Beberapa tersangka di antara mereka merupakan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram sabu serta 3 tes kit urine dengan hasil positif sabu,” lanjutnya.
Aris melanjutkan, untuk penanganan kasus narkotika di Brebes, pihaknya akan bersinergi dengan penegak hukum seperti BNN. Ia juga memastikan, segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Brebes akan ditindaklanjuti dan diproses hukum.
“Atas perbuatanya, para tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Respon (2)
Komentar ditutup.