Kapal-kapal terpaksa bersandar di tengah sungai, yang pada akhirnya menutup akses lalu lintas kapal lain. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan nelayan, tetapi juga memicu perselisihan di antara mereka.
“Kami mohon kebijakan dari BBWS Cimancis yang memiliki kewenangan teknis untuk mengatasi persoalan Sungai Kluwut. Masalah ini seringkali menimbulkan perselisihan antar ABK, dan kami berharap pemerintah turun tangan.” ucapnya.
Mahfudin juga menyoroti kewajiban nelayan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tidak sedikit.
“Jika aturan yang ada mempersulit kami untuk bergotong royong secara swadaya melakukan pengerukan Sungai Kluwut, maka cabut aturan tersebut,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes, Rudi Hartono.
Dia menyebutkan, dua tahun ini Pajak Hasil Penangkapan Ikan (PHPI) melalui PNBP dari nelayan Kluwut tahun 2023 mencapai Rp 10 miliar. Kemudian tahun 2024 sudah melebihi target dari Rp 12 miliar.