BREBES – Petugas gabungan dari Polisi Militer, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satlantas Polres Brebes menjaring ratusan kendaraan dalam razia yang digelar pada Operasi Patuh Candi 2025.
Selain pelanggar tidak melengkapi surat kendaraan, banyak pengendara yang tidak mengenakan helm dan tidak ada plat nomor kendaraannya.
Razia ini merupakan hari kedua Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025. Petugas gabungan menggelar razia kendaraan di tiga titik rawan pelanggaran dan rawan terjadinya kecelakaan.
Di titik Exit Tol Brebes Timur (Brexit), banyak pengendara, terutama pesepeda motor terjaring razia karena kurang kelengkapan surat kendaraan, Selasa 15 Juli 2025.
Petugas gabungan melakukan penindakan secara manual kepada pengguna kendaraan yang melanggar. Termasuk kendaraan berplat nomor yang masa berlakunya habis maupun kendaraan tidak memasang plat nomor.
Satu per satu kendaraan bermotor dihentikan dan diperiksa surat-surat berkendara. Para pelanggar langsung diberikan surat tilang oleh petugas kepolisian.
Bahkan, pada hari pertama operasi patuh candi 2025 digelar, sudah lebih dari tiga ratusan kendaraan yang terkena tilang petugas. Termasuk kendaraan berknalpot brong maupun pengendara tidak mengenakan helm.
Beranda
Headline
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Petugas Gabungan di Brebes, Ada Tiga Titik Lokasi Razia
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Petugas Gabungan di Brebes, Ada Tiga Titik Lokasi Razia

Rekomendasi untuk kamu

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.








