Tata Kelola Pemberangkatan Haji di Brebes Dikeluhkan, Kinerja Plt Kepala Kemenhaj Dipertanyakan

BREBES – Tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji 2026, di Kabupaten Brebes menjadi sorotan masyarakat. Selain lemahnya koordinasi dari Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Brebes, status penunjukkan Pelaksana Tugas Kepala Kemenhaj juga turut dipertanyakan.

Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik Kabupaten Brebes, Dedy Rohman mengatakan, dari rangkaian tata kelola pemberangkatan calon haji, hingga mekanisme penunjukkan Plt Kepala Kemenhaj patut dipertanyakan.

“Ini terbukti dengan lemahnya koordinasi dan komunikasi antara instansi vertikal penyelenggaran haji dengan Pemkab Brebes ini nyata terjadi,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lanjut Dedy, tumpang tindih jadwal pemberangkatan rombongan calon haji menjadi keresahan banyak keluarga. Bahkan, jika dibandingkan tahun 2025 kemarin pelaksanaan tata kelola pemberangkatan calhaj tahun ini justru cenderung semrawut.

Akibatnya, banyak keluarga calon haji yang mengaku harus menunggu lebih dari tiga jam selama proses pemberangkatan di Islamic Center.

“Lemahnya koordinasi dan komunikasi Kemenhaj dengan Pemkab Brebes, membuat kesan tata kelolanya semrawut. Padahal, tahun tahun sebelumnya tidak begitu dan semuanya lancar lancar saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedy Rohman menuturkan, selain semrawutnya teknis tata kelola pemberangkatan calhaj. Pihaknya juga menyoroti, terkait keraguan mengenai latar belakang kepangkatan dan klasifikasi jabatan pengisi Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenhaj Brebes.

Dengan status ASN berlatar belakang tenaga pendidik di MTs dan pernah menjabat Komisioner KPU Brebes, namun proses peralihan status kepegawaian justru memunculkan kejanggalan dan tanda tanya besar.

“Pertanyaannya, bagaimana kepangkatannya? Jika memang sudah memenuhi syarat, kenapa harus Plt padahal menterinya definitif? Menurut keyakinan saya, jika jabatan tersebut diduga tidak memenuhi syarat golongan. Jika dipaksakan, ini bisa disebut nonprosedural dan berisiko bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Brebes Akhmad Nizam Baequni memberikan penjelasan melalui komunikasi WhatsApp saat dikonfirmasi media.