BREBES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes mengamankan jalannya pembukaan segel Kantor Desa Kaliwlingi, Kecamatan/Kabupaten Brebes. Sebelumnya, kantor desa tersebut disegel oleh warga yang memprotes kepemimpinan kepala desa.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap kebijakan kepala desa yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Aksi itu sempat mengganggu aktivitas pelayanan publik di desa tersebut.
Menanggapi situasi itu, pemerintah daerah bersama Satpol PP bergerak cepat melakukan pendekatan persuasif. Setelah proses mediasi, akhirnya diputuskan untuk membuka segel dengan pengamanan penuh dari Satpol PP Brebes.
Pengamanan dipimpin oleh perwira Subkoordinator Ketertiban Umum Satpol PP, dengan menerjunkan lima personel. Proses pembukaan segel dimulai pukul 14.00 WIB dan berjalan hingga selesai dalam kondisi aman dan tertib.
Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan tanpa hambatan dan mendapat pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang kemudian diserahkan ke Polres Brebes.
“Satpol PP bertugas menjaga ketertiban umum. Dalam hal ini, kami menjamin bahwa proses pembukaan segel berjalan kondusif dan tidak menimbulkan konflik lanjutan,” ujar Haris, Sabtu, 11 April 2025.
Haris menjelaskan, pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dua regulasi itu menjadi acuan dalam setiap tindakan di lapangan.
Kantor Desa di Brebes Disegel Warga Usai Kades Dijemput Aparat, Satpol PP Buka Segel
