Tragedi Kematian Bayi di Lemari di Kamar Kos Dukuhwaru Tegal, Ortu Desak Tangkap Pelaku Utama

Bayi di Lemari
Erwin Marisi Pasaribu, ayah dari E (20) bersama kuasa hukumnya, Harto Banjar Nahor menunjukkan surat pelaporan. (Foto: Istimewa)

BREBES – Erwin Marisi Pasaribu, ayah kandung dari E (20), perempuan yang saat ini diamankan di Polres Tegal terkait kasus kematian bayi di sebuah indekos di wilayah di Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Brebes, berencana melakukan laporan pengaduan ke Mapolres Tegal.

Erwin Marisi Pasaribu berusaha untuk mencari keadilan agar pelaku utama dalam kasus yang menimpa anak pertama dari empat bersaudaranya itu ditangkap. Menurut dia, pelaku R saat ini masih bebas berkeliaran meski sudah menghancurkan masa depan anaknya.

Laporan tersebut ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik lingkaran kekerasan seksual, pengancaman, dan eksploitasi terhadap E.

Didampingi tim kuasa hukum Harto Banjar Nahor, Erwin mengungkapkan bahwa sang anak sebenarnya merupakan korban manipulasi psikologis dan kekerasan seksual berulang sejak usianya masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur (17 tahun).

“Anak saya bukan pelaku kriminal berdarah dingin. Dia adalah korban dari seorang pria dewasa yang tidak bertanggung jawab sejak tahun 2023 dengan bujuk rayu, tipu muslihat, hingga ancaman penyebaran video asusila (revenge porn),” ujar Erwin dalam keterangannya di hadapan media, Kamis (28/5/2026).

Sementara itu, Kuasa hukum Erwin, Harto Banjar Nahor mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang disampaikan ke penyidik, sepanjang tahun 2023 hingga 2026, korban kerap mendapatkan intimidasi. Korban sempat dipaksa melakukan aborsi pada kehamilan pertama setelah pelaku mencekokinya dengan obat-obatan terlarang.

Ketika korban kembali hamil pada Agustus 2025 dan memilih mempertahankan kandungannya karena trauma, namun pelaku justru melarikan diri dan memutus komunikasi. Kesendirian E yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan, membuatnya mengalami trauma mendalam. Namun ia memutuskan untuk tetap mempertahankan kandungannya.

Terkait peristiwa tragis di Dukuhwaru pada April 2026 lalu, lanjut Harto, situasi tersebut terjadi karena E mengalami syok berat dan kepanikan luar biasa saat harus bersalin seorang diri, tanpa bantuan medis ataupun pendampingan. Ia mempertahanakan anaknya yang dikandungnya, dibuktikan usia kandungannya 9 bulan dan melahirkan.

“Bayi itu meninggal dunia diduga akibat kekurangan oksigen. E dalam kondisi panik dan ketakutan mencoba menenangkan tangisannya agar tidak terdengar tetangga kos. Jiwanya terguncang berat akibat intimidasi berbulan-bulan dari pelaku R. Pelaku utama yang menghancurkan masa depan E dan menyebabkan hilangnya nyawa bayi ini adalah akar masalah dari tragedi ini,” tegas Erwin.

Dia melanjutkan, pihak keluarga memohon kepada Kapolres Tegal beserta jajaran Satreskrim Polres Tegal untuk bergerak cepat menerapkan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, serta pasal-pasal berlapis terkait pemaksaan aborsi dan pengancaman terhadap pelaku R.