“Keluarga juga mengetuk hati nurani masyarakat serta rekan-rekan media untuk melihat kasus ini secara utuh dari sudut pandang perlindungan perempuan dan anak, agar korban tidak mengalami viktimisasi sekunder (dihakimi dua kali) oleh ruang publik,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tegal menangkap seorang perempuan berinisial E (20), warga Kabupaten Brebes. Ia diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam kasus kematian bayi yang ditemukan di sebuah kamar kos di Desa Blubuk.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB saat penghuni kos melihat banyak lalat keluar dari salah satu kamar kos. Setelah dilakukan pengecekan bersama pemilik kos, ditemukan bercak darah di sekitar lemari dan sesosok bayi dalam kondisi meninggal dunia yang terbungkus kain sprei di dalam lemari kamar kos tersebut.
Dalam rilis ungkap kasus pada 13 Mei 2026 lalu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Tegal dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. E diamankan pada 9 Mei 2026 di Exit Tol Brebes Timur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Tegal berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Beranda
Headline
Tragedi Kematian Bayi di Lemari di Kamar Kos Dukuhwaru Tegal, Ortu Desak Tangkap Pelaku Utama
Tragedi Kematian Bayi di Lemari di Kamar Kos Dukuhwaru Tegal, Ortu Desak Tangkap Pelaku Utama






