Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Usia Pensiun Guru dan Dosen
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menanggapi permohonan seorang guru asal Semarang, Jawa Tengah, yang mengajukan gugatan terkait usia pensiun guru. Permohonan ini meminta agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen. Putusan MK dalam kasus ini dikeluarkan dengan nomor 99/PUU-XXIII/2025 pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa batas usia pensiun untuk guru tidak dapat disamakan dengan dosen. Hal ini karena ada perbedaan signifikan antara kedua jabatan tersebut. Salah satu poin utama adalah syarat pendidikan minimal yang harus dipenuhi. Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sementara jabatan fungsional dosen memerlukan pendidikan minimal Strata 2 (S2).
“Jabatan fungsional guru mensyaratkan minimal Strata 1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal Strata 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang. Perbedaan ini memberikan jarak waktu yang relatif jauh antara guru dan dosen. Guru bisa langsung bekerja setelah menyelesaikan pendidikan S1, sedangkan dosen harus menempuh jenjang pendidikan tambahan selama dua tahun untuk mencapai gelar S2.
“Secara umum, dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi, yaitu setelah yang bersangkutan memperoleh gelar S2. Untuk itu, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan konstitusional norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” tambah Enny.
Dalil Kekurangan Guru Dibantah MK
MK juga membantah dalil Sri Hartono yang menyatakan bahwa menambah usia pensiun guru akan mampu menambal kekurangan jumlah guru di Indonesia. Meskipun MK tidak menolak keterangan mengenai kekurangan guru, Mahkamah menilai bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan melalui kebijakan rekrutmen agar kesinambungan pendidikan tetap terjaga.
“Dengan demikian, masih terdapat kebutuhan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidikan tetap terjaga,” kata Enny.
Kaji Kemampuan Fisik Guru Kategori Lansia
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga membahas isu demotivasi dan kesejahteraan guru, serta tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan pendidikan berkualitas. Dalil pemohon yang menyatakan bahwa usia pensiun 60 tahun membuat guru menjadi demotivasi, karena secara fisik dan psikis guru usia 60 tahun masih mampu berkontribusi besar, mendapat respons dari MK.
MK meminta pemerintah melakukan kajian terkait dengan kemampuan guru yang berusia di atas 60 tahun, terutama untuk jenjang ahli utama. “Menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun,” ujar Enny.
Kajian ini dinilai penting karena terkait dengan berbagai pertimbangan yang berada di luar kewenangan MK. Persoalan tersebut tidak hanya terkait dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani, kompetensi, kualifikasi, kuota serta hal-hal teknis sehingga perpanjangan batas usia pensiun bagi guru pada jenjang jabatan ahli utama benar-benar akan berkontribusi besar bagi peningkatan kualitas sistem pendidikan nasional.
“Dengan demikian, kebutuhan untuk perpanjangan batas usia pensiun bagi guru, terutama yang berada pada jenjang guru ahli utama hingga berusia 65 tahun merupakan ranah pembentuk undang-undang,” ujar Enny.












