Ade Armando dan Grace Natalie Tolak Penyerahan ke Polda Metro

Penolakan Aliansi Ormas Islam terhadap Pelimpahan Laporan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Aliansi Ormas Islam yang terdiri dari 40 organisasi menolak tegas rencana pelimpahan laporan terhadap Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait ceramah eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dianggap menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Perwakilan Aliansi Ormas Islam dari LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Surat tersebut berisi permintaan agar laporan yang telah dilayangkan tetap diusut di Bareskrim Polri.

“Kami mendapat informasi bahwa laporan dari LBH Hidayatullah telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, padahal sebelumnya laporan tersebut sudah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri. Atas dasar itu, kami khawatir laporan dari Aliansi Ormas Islam yang dilaporkan pada 4 Mei 2026 juga akan dialihkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Gurun saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Alasan Kasus Harus Diusut oleh Bareskrim Polri

Gurun memastikan bahwa sebagai pihak pelapor, mereka akan menolak tegas jika laporan mereka harus dialihkan ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki isu nasional, sehingga harus ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami,” jelasnya.

Ade Armando dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam yang terdiri dari 40 organisasi melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial terkait ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK.

Laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Saiful Hamid dari LBH Hidayatullah menyampaikan bahwa laporan kepolisian yang dibuat telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Alhamdulillah laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya,” ujarnya.

Alasan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Dilaporkan

Saiful menjelaskan bahwa Ade Armando dilaporkan terkait podcast-nya yang membahas potongan ceramah JK soal konflik Poso. Sementara itu, Grace Natalie dan Abu Janda dilaporkan karena diduga mengunggah dan mem-framing ceramah JK di Facebook.

“Kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa menangani laporan kita hari ini secara baik, secara profesional, dan bisa memastikan bahwa orang-orang yang memang katakanlah terlapor yang memang menurut kami memenuhi unsur melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dilaporkan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

Tindakan Lanjutan dan Keberatan Terhadap Pengalihan Laporan

Aliansi Ormas Islam menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima tindakan pengalihan laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Dengan penolakan ini, Aliansi Ormas Islam menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa isu-isu sensitif seperti ceramah tokoh publik dapat ditangani secara profesional dan tidak terdistorsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *