Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia
JAKARTA – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), jaksa penuntut umum menuntut Michael Wisnu Wardhana Siagian, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini terkait kebakaran yang terjadi di gedung kantor perusahaan tersebut dan menewaskan 22 karyawan.
Jaksa menyatakan bahwa Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain. Hal ini berdasarkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Michael tetap diminta untuk ditahan.
Pertimbangan Jaksa dalam Menjatuhkan Hukuman
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Michael yang menyebabkan meninggalnya 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia. Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan. Jaksa mencatat bahwa Michael bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya serta telah berdamai dengan keluarga korban.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Pembelaan dari Kuasa Hukum
Setelah sidang, kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan. Ia menilai bahwa beberapa aspek keselamatan gedung seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik gedung, bukan sepenuhnya tanggung jawab Michael sebagai Dirut Terra Drone.
“Seperti contohnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penyediaan alat-alat keselamatan kebakaran seperti APAR. Nah itu justru seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga, bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya,” papar Triana.
Triana berharap Michael dapat dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan pidana berdasarkan fakta persidangan yang dimiliki tim kuasa hukum. “Bebas atau lepas ya kita tentunya ya, gitu. Dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang kita punya, ya,” ucapnya.
Tanggung Jawab dalam Pencegahan Kebakaran
Dalam kasus ini, Michael didakwa lalai sehingga menyebabkan 22 karyawannya meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Jaksa menyebut bahwa sebagai Direktur Utama, Michael memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja. Kewajiban ini mencakup penyediaan alat deteksi dan pemadam kebakaran, sarana evakuasi, pengendalian asap dan panas, pembentukan unit penanggulangan kebakaran, hingga pelatihan penanganan keadaan darurat secara berkala.






