Purbaya Minta Hentikan Penindakan Peserta Tax Amnesty Jilid II!

Pernyataan Menteri Keuangan Mengenai Program Pengampunan Pajak

JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan terkait kebijakan yang diterapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak akan ada pemeriksaan atau penindakan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut.

Purbaya menyampaikan bahwa adanya keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha terkait rencana Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk memeriksa kembali data peserta PPS. Menurutnya, hal ini hanya sebagai klarifikasi atas isu yang beredar di luar. Ia menekankan bahwa wajib pajak yang sudah mengikuti program tidak akan dikejar kembali oleh otoritas fiskal.

“Ini cuma klarifikasi saja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan tax amnesty. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi. Jadi, itu tidak akan dilakukan,” ujarnya saat berada di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menjamin bahwa harta yang sudah didaftarkan secara sukarela dalam program pengampunan pajak tidak akan diutak-atik atau digali kembali oleh otoritas fiskal. Ke depannya, kepatuhan wajib pajak hanya akan diukur berdasarkan pembayaran pajak dari aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi seperti biasa.

Teguran Terhadap Direktorat Jenderal Pajak

Terkait dengan rencana pemeriksaan yang sempat menimbulkan kegaduhan, Purbaya menyatakan tidak segan untuk memberikan teguran keras kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Rencana Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/5/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa fiskus akan melakukan pemeriksaan wajib terhadap peserta PPS dalam waktu dekat. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan untuk melihat ketepatan janji repatriasinya dan apakah ada data baru mengenai harta yang belum dilaporkan.

Pernyataan Bimo mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran oleh peserta pengampunan pajak. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PPS menjanjikan tidak adanya pemeriksaan PPh Orang Pribadi selama 2016-2020, kecuali jika ditemukan data baru mengenai harta yang belum dilaporkan.

Dengan demikian, rencana pemeriksaan terhadap peserta tersebut diduga kuat dilandasi oleh adanya harta yang tidak diungkap, termasuk setelah tahun 2021 atau setelah program tersebut berakhir.

Alasan Pemeriksaan dan Sanksi yang Diberikan

Selain soal harta yang belum diungkap, pemeriksaan juga bisa dilakukan apabila peserta tidak melakukan repatriasi harta, serta tidak menginvestasikan harta tersebut ke instrumen yang disediakan pemerintah.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, DJP pun berwenang memberikan sanksi tambahan berupa pengenaan PPh Final dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar atas harta yang tidak direpatriasi.

“Kami melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang lengkap hartanya,” tegas Bimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *