Ia menambahkan, Pemkab Brebes tengah mendorong dua skema solusi utama. Di antaranya, peningkatan Akses Pendaftaran JKN-PBI APBN Pemerintah pusat melalui APBN telah mengalokasikan anggaran untuk warga tidak mampu dalam bentuk JKN PBI.
“Tapi untuk bisa tercover, warga harus masuk dalam data DT-SEN. Maka dari itu, peran proaktif masyarakat dan aparat desa sangat penting untuk memastikan semua warga miskin terdaftar secara administratif,” tandasnya.
Artinya, warga miskin yang belum masuk DTKS bisa diusulkan untuk dicover melalui pendanaan daerah, meskipun hal ini memerlukan proses usulan resmi dan evaluasi kelayakan.
Inneke pun menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak desa agar tak ada lagi warga miskin yang luput dari perlindungan kesehatan hanya karena masalah administrasi.
Langkah Pemkab Brebes juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, pemerintah daerah dilarang mengelola jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN nasional, baik sebagian maupun seluruhnya.
Skema ganda dinyatakan tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2025. Kini, perhatian harus diarahkan pada dua hal: edukasi dan kolaborasi.
Pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta organisasi perangkat daerah mesti bahu-membahu menyosialisasikan kebijakan ini. Sementara itu, masyarakat juga didorong untuk aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan kewajiban iuran jika menunggak.
Anggaran Jamkesda Dihapus, Dinkes Brebes Imbau Warga Cek Keaktifan BPJS
