Aniaya Istri, Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditangkap Propam Polda Jateng

Polisi Aniaya Istri
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota. (Foto: Istimewa)

Tim Hotman 911 mengawal korban sejak pelaporan hingga selesai pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Selesai diperiksa, korban tampak menggunakan kursi roda dan terlihat ada luka bakar di tangan kiri. Raden Reza menjelaskan bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.

“Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2024 bulan September. Itu yang paling parah. Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” ungkap dia.

Penganiayaan terungkap setelah pelaku ketahuan berbohong. Raden menyampaikan, saat membawa ke rumah sakit, terduga pelaku sebelumnya menyebut bahwa korban terkena tabung gas hingga mengakibatkan luka bakar.

“Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” tutur dia.

Tak hanya itu, korban juga disebut dicekoki narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku sejak awal perkenalan. “Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri,” imbuhnya.

Kendati demikian, Raden enggan menyebut inisial terduga pelaku yang merupakan polisi aktif itu. Termasuk juga lokasi polisi itu bertugas. “Bertugasnya di mana? Masih di Pulau Jawa sih,” jawabnya.

Setelah melapor ke Bareskrim, korban beserta tim Hotman 911 akan mendatangi RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk divisum. Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga  Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura, Elf Terpental Tutupi Jalan