TEGAL – Mukti Agung Wibowo, mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022 yang terjerat kasus suap dan gratifikasi, dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026). Agung kini telah kembali ke rumah keluarga di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Agung sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia telah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan atau sekitar dua pertiga dari total hukuman di Lapas Kelas I Semarang.
Kedatangannya di Kota Tegal disambut keluarga dan kerabat di kediaman orang tuanya di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
“Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu untuk lebih dekat dengan keluarga. Total sudah menjalani 3 tahun 8 bulan, kemudian mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik,” ujar Agung, Jumat (24/4/2026).
Agung mengaku bersyukur dapat kembali menghirup udara bebas. Ke depan, Agung menyatakan akan fokus membantu usaha keluarga. “Untuk selanjutnya, kembali ke keluarga dan bersama-sama menjalankan bisnis keluarga,” kata Agung.
Saat ditanya terkait kemungkinan kembali ke dunia politik, Agung memilih menjawab secara diplomatis. “Yang jelas, sekarang cooling down dulu,” ujar Agung.
Meski telah bebas bersyarat, Agung tetap wajib mematuhi sejumlah ketentuan selama masa pembimbingan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Tipikor Semarang, Agung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menyatakan Agung bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021–2022, dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada 8 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Semarang. Selanjutnya, Agung dieksekusi oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Semarang pada 30 Mei 2023.
Sebelumnya, Mukti Agung dan orang kepercayaanya awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) saat rombongannya keluar meninggalkan Gedung DPR RI.
Agung diciduk petugas KPK bersama puluhan orang lainnya. KPK kemudian menetapkan Agung sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, empat bawahan Mukti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, Kadis Kominfo, dan Kadis Pekerjaan Umum.
Beranda
Pantura
Bebas Bersyarat atas Kasus Suap, Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Pulang ke Tegal
Bebas Bersyarat atas Kasus Suap, Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Pulang ke Tegal
Rekomendasi untuk kamu

Kasus Tambang Ilegal di HPL Transmigrasi, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar JAKARTA – Pengungkapan dugaan…

Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan JAKARTA – Pengadilan Tinggi…

Perpanjangan Masa Penahanan Mantan Gubernur Riau JAKARTA – Mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali menjadi…

Bencana dan Tantangan dalam Penyaluran Dana Bantuan JAKARTA – Setiap kali terjadi bencana, masyarakat sering…








