BREBES – Tak semua buruh pabrik di Kabupaten Brebes memahami haknya sebagai pekerja. Mereka tidak sepenuhnya memahami persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial. Untuk itu, puluhan buruh ini dilatih untuk menyelesaikan permasalahan hukum hubungan industrial.
Puluhan buruh pabrik di Kabupaten Brebes mengikuti training paralegal mengenai Teknik Mediasi dalam Menyelesaikan Permasalahan Hukum Hubungan Industrial. Pelatihan ini dilakukan agar mereka lebih memahami hak-haknya.
Buruh yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI) ini mengikuti pelatihan di Hotel Anggraeni Ketanggungan pada Minggu, 24 Mei 2026.
Ketua Umum DPP FKUI-KSBSI, Marihot Nainggolan mengatakan, penting bagi para pekerja diberi edukasi terkait paralegal, agar paling tidak bisa membela diri. Serta lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pekerja di perusahaan.
“Sebagai induk serikat buruh perlu penanganan yang serius untuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pabrik. Kita juga perlu memberi edukasi kepada buruh agar jangan sampai melanggar kewajibannya,” kata Marihot Nainggolan.
Sementara itu Ketua DPC FKUI-KSBSI Kabupaten Brebes, Raharjo mengatakan, para pekerja diharapkan mampu memahami dan membela hak-haknya sendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap para pekerja dapat saling membantu serta memfasilitasi rekan-rekan lainnya dalam memahami persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial.
“Tadi juga ada perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan materi mengenai pentingnya kepesertaan BPJS bagi para pekerja. Masih ada perusahaan di Brebes yang belum mendaftarkan karyawan, terutama pekerja yang masih berstatus training atau masa percobaan,” katanya.
Padahal, lanjut dia, secara aturan hukum, setiap pekerja yang sudah mulai bekerja dan menerima perintah kerja dari perusahaan wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja. Perlindungan itu berlaku sejak pekerja berangkat menuju tempat kerja hingga kembali pulang.
“Ketika seseorang sudah masuk kerja, maka seharusnya langsung terdaftar BPJS. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja sudah mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Buruh di Brebes Dilatih Paralegal untuk Lindungi Hak dan Kewajiban Pekerja
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Aliansi buruh yang mengatasnamakan Buruh Brebes Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

BREBES – Dalam upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pekerja, Satuan Lalu Lintas…

BREBES – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Brebes Edi Suryono akan menindak tegas anggotanya jika…









