Namun demikian, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum memiliki kesadaran penuh terhadap kewajiban tersebut. Alasan yang sering muncul adalah karena pekerja masih menjalani masa training, sehingga belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Raharjo, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan maupun pekerja terkait hak-hak normatif ketenagakerjaan. Melalui pelatihan semacam ini, diharapkan para pekerja semakin memahami hak yang seharusnya mereka terima.
“Terkait pemenuhan hak pekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Brebes, secara umum hak normatif sudah mulai banyak dipenuhi, terutama di perusahaan-perusahaan besar. Tapi masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi seluruh kewajiban sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Buruh di Brebes Dilatih Paralegal untuk Lindungi Hak dan Kewajiban Pekerja
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

“Kami sudah menyampaikan ke perusahaan. Untuk dispensasi dua hari ini. Saya warga Brebes asli, ingin…

3. Mencegah Kemiskinan dan Ketimpangan SosialUMK yang rendah dinilai membuat buruh terjebak dalam lingkaran kemiskinan…

BREBES – Dalam upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pekerja, Satuan Lalu Lintas…

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungli, pihaknya mengimbau kepada calon tenaga kerja agar tidak tergiur terhadap…








