Nunggak Setor PAD Rp18,9 Miliar, Dirut PDAM Brebes: Kami Tanggung Jawab Sesuai Kemampuan

PAD PDAM Brebes
Kantor PDAM Brebes. (Foto: Mantiq Media)

Meski masih mencicil tunggakan PAD, Pemkab Brebes tetap memberikan penyertaan modal usaha melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, perusahaan ini akan menerima modal Rp15 miliar selama lima tahun yang akan disalurkan pada periode tahun 2024 hingga 2028.

Wachid Hasim mengatakan, dalam regulasi itu, total modal dasar PDAM Tirta Baribis ditetapkan sebesar Rp200 miliar. Hingga tahun 2023, penyertaan modal yang telah digelontorkan pemerintah daerah mencapai Rp94,27 miliar.

Sementara itu, untuk periode 2024 hingga 2028, Pemkab Brebes kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp26,22 miliar. Rinciannya, sebesar Rp15 miliar berupa setoran tunai yang dialokasikan secara bertahap setiap tahun sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, terdapat penyertaan dalam bentuk aset berupa tanah senilai Rp11,22 miliar pada tahun 2024. “Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat permodalan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” kata Wachid.

Dia melanjutkan, kebijakan penyertaan modal ini tidak hanya bertujuan memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi laba perusahaan.

“Tapi kalau penyertaan modal ada klausul disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.