BREBES – Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Baribis Brebes tercatat masih memiliki tunggakan untuk setor pendapatan ke kas daerah Rp12,9 miliar dari total tunggakan Rp18,9 miliar. Tunggakan itu terhitung selama sembilan tahun, sejak tahun 2014 hingga 2022.
Saat ini, Perumda Tirta Baribis baru menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp6 miliar, yang dicicil mulai tahun 2024 sebanyak Rp3 miliar, dan tahun 2025 sebanyak Rp3 miliar. Sisanya, Rp12,9 miliar akan disetorkan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Direktur Utama Perumda Tirta Baribis, Fanny Shandra Destian mengatakan, selaku direktur utama yang baru menjabat beberapa bulan ini, akan berupaya menyelesaikan kewajiban setor PAD dari dividen periode 2014-2022. Pihaknya akan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan perusahaan ke depan.
“Kurang Rp 12,9 miliar dan kami berupaya untuk menyelesaikan dengan mencicil. Kalau setor PAD itu prosentasenya 55 persen per tahun dari laba bersih,” kata Fanny, Selasa (14/4/2026).
Dia melanjutkan, selain setor tunggakan PAD tahun 2014-2022, untuk tahun 2024, PDAM Tirta Baribis meraup laba Rp9 miliar, dan telah menyetorkan PAD sebanyak 55 persen atau Rp4,9 miliar di tahun 2025. Sedangkan PAD untuk tahun 2026, baru selesai audit dari Kantor Akuntan Publik.
“Hasil audit KAP baru selesai kemarin. Nanti kalau sudah dilaporkan ke KPM (Kuasa Pemilik Modal) dan turun SK dasar untuk setor PAD, kita berkabar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Brebes, Wachid Hasim mengatakan, Perumda Tirta Baribis mulai melakukan setor tunggakan PAD pada tahun 2024 dengan cara mencicil.
“Untuk PAD PDAM itu masih dicicil. Tahun 2014-2022 itu wajib menyetorkan dividennya, tapi baru disetorkan dua kali cicilan, yaitu tahun 2024 dan tahun 2025, masing-masing Rp3 miliar,” katanya.
Wachid menjelaskan, PDAM Tirta Baribis baru rutin menyetorkan PAD sejak tahun 2024, dengan catatan tunggakan setoran PAD periode tahun 2014-2022 dengan total Rp18,9 miliar tetap harus disetorkan dengan cara dicicil setiap tahunnya. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024, diberlakukan sistem cash in cash on.
“Artinya, PDAM setor PAD sedemikian dulu baru nanti penyaluran penyertaan modal. PDAM juga menyetorkan PAD dari laba bersih tahun 2023 yang disetorkan tahun 2024 Rp4,7 miliar, dividen tahun 2024 disetorkan tahun 2025 Rp 4,9 miliar dan dividen tahun 2025 masih proses untuk disetorkan tahun 2026,” kata Wachid.












