BREBES – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, memberikan klarifikasi terkait status Jalan Sangkalputung di Kelurahan Brebes.
Diketahui, peningkatan Jalan Sangkalputung di Kelurahan Brebes ini menggunakan APBD Brebes tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp400 juta. Paket kontrak pekerjaan itu adalah pembangunan jalan dan drainase.
Klarifikasi Kepala Dinperwaskim disampaikan pada Senin (25/5/2026) didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dwi Triana Saputri. Dalam penjelasannya di hadapan wartawan, La Ode menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan Dinperwaskim telah sesuai dengan aturan dan berada dalam kewenangan dinas.
Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Bupati Brebes, Dinperwaskim hanya menangani lima bidang utama di kawasan permukiman, yakni rumah tidak layak huni (RTLH), sanitasi atau jambanisasi, jalan lingkungan, drainase lingkungan, serta lampu penerangan jalan lingkungan.
Menurutnya, istilah “lingkungan” menjadi penegas batas kewenangan dinas. Artinya, Dinperwaskim hanya menangani infrastruktur di tingkat lingkungan RT dan RW. Sementara jalan besar, jalan kabupaten, hingga penerangan jalan umum merupakan kewenangan instansi lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.
“Pekerjaan yang kami laksanakan tahun lalu sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan Dinperwaskim karena lokasinya merupakan jalan lingkungan di kawasan permukiman warga,” ujar La Ode.
Ia juga meluruskan penyebutan lokasi yang selama ini ramai diberitakan sebagai Jalan Cendana. Menurutnya, nama resmi ruas jalan tersebut adalah Jalan Sangkalputung. Lokasinya berada di sisi barat komplek Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Brebes dan dekat dengan Jalan Ahmad Yani yang berstatus jalan nasional.
Karena berada di kawasan permukiman, lanjutnya, status jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang menjadi tanggung jawab Dinperwaskim. Polemik kemudian muncul setelah beredar anggapan bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah milik pribadi.
Menanggapi isu tersebut, La Ode menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Ia menyebut pihaknya memiliki dasar hukum dan data pendukung yang kuat. Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria serta hasil pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1998 atau yang dikenal dengan proses “kelantingan”.
“Kalau itu tanah pribadi tentu ada nama pemilik, luas lahan, dan kewajiban pajaknya. Faktanya, di lokasi tersebut tidak ditemukan hal itu karena sejak awal lahan tersebut tercatat sebagai jalan milik Kelurahan Brebes,” tegasnya.
Beranda
Pantura
Bukan Tanah Pribadi! Dinperwaskim Brebes Klarifikasi Status Pembangunan Jalan Sangkalputung
Bukan Tanah Pribadi! Dinperwaskim Brebes Klarifikasi Status Pembangunan Jalan Sangkalputung
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Berdasarkan data awal tahun 2026, Kabupaten Brebes menonjol sebagai salah satu kontributor terbesar…

BREBES — Pemerintah Kabupaten Brebes menargetkan penanganan sebanyak 514 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada…

BREBES – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes memastikan pihaknya segera melakukan…

BREBES – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes mendapat dukungan bantuan keuangan…

BREBES – Kebahagiaan tak mampu disembunyikan dari Rodiyah, salah satu warga Dukuh Sangkalputung RT 02…







