Bukan Tanah Pribadi! Dinperwaskim Brebes Klarifikasi Status Pembangunan Jalan Sangkalputung

Jalan Sangkalputung Brebes
Pembangunan Jalan Sangkalputung di Kelurahan Brebes. (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, pendataan tahun 1998 dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kementerian Keuangan sehingga data yang dihasilkan bersifat resmi dan masih menjadi acuan hingga saat ini. Arsip yang tersimpan di Kantor Kelurahan Brebes juga menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset publik dan bukan milik perseorangan.

La Ode menambahkan, bangunan usaha, rumah warga, hingga minimarket yang berada di sekitar lokasi hanya memanfaatkan area di pinggir jalan dan tidak mengubah status tanah sebagai aset milik umum.

Terkait pembangunan, ia menjelaskan bahwa usulan peningkatan Jalan Sangkalputung berasal dari Pemerintah Kelurahan Brebes pada tahun 2024. Berdasarkan peta tahun 1998, ruas jalan tersebut sebenarnya terhubung langsung hingga ke Jalan Cendana di kawasan Perumahan Kota Baru. Namun karena keterbatasan anggaran, pembangunan dilakukan secara bertahap dan baru direalisasikan pada tahun 2025.

Adapun pekerjaan yang telah dilaksanakan meliputi perbaikan badan jalan, pemasangan lampu penerangan jalan, serta pembangunan saluran drainase dengan total anggaran sekitar Rp400 juta. Ke depan, pembangunan direncanakan berlanjut hingga tersambung penuh dengan Jalan Cendana sesuai rancangan awal.

“Semua proses berjalan sesuai prosedur. Usulan berasal dari masyarakat dan pemerintah kelurahan, lalu kami tindak lanjuti demi kepentingan dan kenyamanan warga,” pungkas La Ode.