Kasus Penggelapan Dana di BNI dan Maybank yang Masih Membuat Keluarga Tidak Aman
JAKARTA – Sejumlah kasus dana yang hilang akibat tindakan tidak terkendali dari pihak bank kini masih menjadi sorotan publik. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan Suster Natalia Situmorang, yang akhirnya berhasil mendapatkan keadilan setelah dana sebesar Rp 28,26 miliar yang hilang di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dikembalikan oleh Bank BNI.
Namun, di sisi lain, keluarga Kent Lisandi masih belum menerima pembayaran uang senilai Rp 30 miliar yang hilang di Maybank. Kasus ini berawal dari aksi mantan kepala cabang Maybank Cilegon, Aris Setyawan, serta rekan bisnisnya, Rohmat Setiawan, yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah.
Kuasa hukum ahli waris Kent Lisandi, Benny Wullur, menyatakan bahwa keluarga klien mereka masih berjuang untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, meskipun para pelaku telah dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan oleh pihak bank.
Benny menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian atau kesalahan dari pihak dalam pengawasan, dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 22 Tahun 2023, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), menjaga keamanan dana nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau kegagalan sistem pengawasan.
Permohonan Bantuan dari Keluarga Kent Lisandi
Ahli waris Kent Lisandi, Stefi Garce, memohon bantuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pejabat terkait agar Maybank segera mengembalikan hak suaminya. Ia menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 30 miliar sangat penting bagi kehidupan dua anaknya serta untuk membayarkan kewajiban mendiang Kent Lisandi terhadap teman-temannya.
Putusan pengadilan yang telah diterima juga menunjukkan bahwa pihak yang terlibat, termasuk Aris Setyawan, Rohmat Setiawan, istri Rohmat Setiawan, serta PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, harus mengganti kerugian materiil sebesar Rp 36.685.000.000,-.
Pada 3 Februari 2026, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Surya Jaya membacakan putusan perkara nomor: 296 K/Pid/2026. Dalam putusan tersebut, Aris Setyawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan keadilan bisa segera ditegakkan dan dana yang hilang dapat kembali kepada pemiliknya. Namun, hingga saat ini, keluarga Kent Lisandi masih menunggu tindakan nyata dari pihak Maybank untuk memenuhi kewajibannya.






