Basri juga menyinggung ketentuan dalam kontrak yang mengatur kewajiban pembayaran setiap bulan.
Menurut Basri, kewajiban tersebut seharusnya tetap dipenuhi selama masa kontrak berlangsung.
“Pasalnya kan yang harus setiap bulan, kewajibannya harus dipenuhi. Kalau mau minta perpanjangan, nanti pada waktunya. Dan itu pun melalui proses pelelangan, karena ada Perwalnya,” ujarnya.
GNPK RI Sebut Bertindak sebagai Kontrol Sosial
Basri menegaskan, laporan tersebut tidak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ataupun penasihat hukum RSUD Kardinah.
Basri menyebut GNPK RI bertindak sebagai bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
“Saya bukan kuasa hukum. Kalau kuasa hukum itu saya mewakili rumah sakit dalam kasus perdata. Penasihat hukum pun bukan,” katanya.
Menurut Basri, GNPK RI dapat melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum meskipun tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak rumah sakit.
“Ketika di situ ada penyimpangan, kita melakukan pelurusan, menegakkan keadilan. Kalau ada kerugian di rumah sakit, kita laporkan kepada kejaksaan,” ujarnya.
Basri berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pihak kejaksaan dapat memeriksa fakta serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan parkir RSUD Kardinah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan, termasuk Direktur CV Curtina Prasara terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait.










