GNPK RI Laporkan Direktur Pengelola Parkir RSUD Kardinah ke Kejari Tegal, Ini Sebabnya…

GNPK RI Laporan CV Curtina Prasara ke Kejaksaan Kota Tegal
GNPK RI Laporan CV Curtina Prasara ke Kejaksaan Kota Tegal. (Foto: Istimewa)

TEGAL — Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo, melaporkan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Selasa (8/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran jasa pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.

GNPK RI menyebut, kewajiban pembayaran kepada kas daerah belum disetorkan selama 19 bulan, terhitung sejak Maret 2025 hingga September 2026.

“Yang saya laporkan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansa, yang sampai hari ini tidak membayar kewajibannya, tidak menyetor ke kas daerah jasa parkir bulanannya selama 19 bulan, dari Maret 2025 sampai September 2026,” kata Basri di Kejari Tegal, Selasa.

Baca Juga:  Ketum GNPK-RI: Diduga Tidak Dapat Proyek, Jipri Tekan dan Adukan Sekda ke Kejari

Menurut Basri, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum karena berkaitan dengan pendapatan yang semestinya diterima pemerintah daerah melalui RSUD Kardinah.

Basri menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan parkir tersebut. Namun, Basri menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penanganan perkara kepada Kejaksaan.

“Saya laporkan berdasarkan fakta yang ada. Pendapatannya, kewajibannya, selama 19 bulan tidak dibayar. Jadi, saya serahkan kepada Kejari Tegal untuk ditindaklanjuti. Semuanya nanti dari pihak Kejaksaan yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Disebut Sudah Dua Kali Ditagih

Baca Juga:  Warga Salem Brebes Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Bupati: Sudah Dianggarkan Rp700 Juta

Basri mengatakan, sebelum laporan dibuat, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada RSUD Kardinah terkait persoalan tersebut.

Dari hasil klarifikasi itu, kata dia, pihak rumah sakit telah dua kali mengirimkan surat penagihan kepada pengelola parkir. Namun, kewajiban pembayaran disebut belum juga diselesaikan.

“Rumah sakit sudah kirim surat dua kali, penagihan. Tapi dijawab bahwa akan dibayar, tapi dia minta dilakukan perpanjangan kontrak lima tahun ke depan,” kata Basri.

Basri menyebut pengelola parkir meminta perpanjangan kontrak hingga beberapa tahun mendatang. Menurutnya, permintaan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.

Baca Juga:  Hakim Imbau Damai Soal Gugatan Perdata RSUD Kardinah Tegal dan CV Curtina