Menilik Realisasi Bantuan RTLH di Kampung Adat Jalawastu Brebes, Bangunan Tanpa Semen dan Bata

Rumah di Kampung Adat Jalawastu
Pembangunan rumah RTLH di Kampung Adat Jalawastu Desa Cisereuh Kecamatan Ketanggungan, Brebes menggunakan material kayu. (Foto: Istimewa)

BREBES – Kampung Adat Jalawastu di Desa Ciseureuh Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes tidak hanya memiliki ritual khusus yang dilakukan tiap tahun, yaitu Upacara Ngasa.

Upacara adat ini digelar warga setempat setiap satu tahun sekali atau digelar setiap Selasa Kliwon pada Mangsa Kasanga (kesembilan dalam kalender Jawa).

Tidak hanya itu, salah satu ciri khas lainnya di kampung Jalaswatu yakni warga setempat, dilarang membangun rumah menggunakan atap dari genteng, tembok dari batu-bata dan semen.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam, termasuk mencegah terjadinya bencana tanah longsor. Lalu, bentuk dari bangunan rumahnya tidak diperbolehkan berbentuk limas melainkan hanya berbentuk lurus.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinperwaskim Brebes, Mohammad Taulani mengatakan, tahun 2024 ini, pemerintah telah memberikan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Adat Jalawastu.

Totalnya, ada 23 kepala keluarga (KK) di kampung tersebut yang menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk rumah tidak layak huni.