Polda Jawa Timur Ungkap 320 Kasus Kriminalitas Selama Mei 2026
SURABAYA – Polda Jawa Timur bersama dengan jajaran polres di wilayahnya berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus terkait tindak kejahatan yang dikenal sebagai 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama bulan Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan kendaraan bermotor serta puluhan senjata tajam.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari seluruh jajaran, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan 39 polres di wilayah Jawa Timur, dalam mengungkap berbagai kejahatan yang berkaitan dengan 3C.
“Kami memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C,” ujarnya dalam pernyataannya.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh satuan tugas Unit Reaksi Cepat (URC) dari Ditreskrimum Polda Jatim dan URC polres jajaran. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Timur.
“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat terkait curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap, sebagian besar adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah mencapai 219 kasus. Diikuti oleh 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 6 kasus pemerasan, 3 kasus premanisme, dan 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta bahan peledak.
Sebanyak 319 tersangka berhasil ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus ini. Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 100 unit kendaraan roda dua
- 12 unit kendaraan roda empat
- 72 barang elektronik
- Uang tunai sebesar Rp 46.145.647 (Rp 46 juta)
- Emas seberat 10 gram
- 25 senjata tajam
- 1 pucuk senjata api
- 8 butir amunisi
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan. Untuk kasus pencurian, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, tersangka dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Jawa Timur juga menyampaikan pesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif.








