Kampanye Dimulai Pekan Depan, Sekda Brebes Imbau Netralitas ASN dalam Pemilu

Netralitas ASN Saat Masa Kampanye
Sekda Brebes Djoko Gunawan saat mengundi hadiah dalam peringatan Hari Korpri ke-52 di halaman Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes. (Foto: Dok Istimewa)

Djoko menyebut, sesuai dengan aturan, ASN terikat pada peraturan pegawai negeri, yaitu kaitannya dengan Undang-Undang ASN dan sebagainya.

Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi administrasi hingga sanksi berat berupa pemecatan. Namun untuk sanksi pemecatan harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Kita juga beberapa kali sudah ingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Baik mengupload salah satu calon, like status, dan sebagainya. Jangan sampai mereka memihak salah satu kelompok atau parpol,” tandasnya.

Baca Juga:  Terbukti Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Ribuan ASN Brebes Hanya Dijatuhi Sanksi Pembinaan

Seperti diketahui, masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang 11-13 Februari 2024, dan pemungutan suara 14 Februari 2024. Saat masa kampanye, pemerintah diminta menjaga netralitas ASN.

Berikut jadwal Pilpres 2024:

– Pendaftaran capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.Penetapan capres-cawapres: 13 November 2023.
– Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober-27 Oktober 2023.
– Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
– Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
– Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
– Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
Pemungutan suara: 14 Februari 2024.