BREBES – Kebakaran hutan pinus terjadi di Petak 39q RPH Cipanas, kawasan Dukuh Cigobang, Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Senin (20/7/2026). Berkat penanganan cepat petugas gabungan, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke kawasan hutan lainnya.
Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 10.00 WIB. Api muncul di area bekas tebangan pohon pinus yang dipenuhi tunggak, ranting, serta sisa material kayu kering. Kondisi tersebut membuat api dengan cepat merambat ke rumput kering dan beberapa pohon pinus di sekitarnya.
Laporan mengenai kebakaran diterima Polsek Paguyangan sekitar pukul 13.00 WIB. Personel kepolisian kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan petugas Damkar/BPBD Kabupaten Brebes serta Perhutani KPH Pekalongan Barat untuk melakukan pemadaman.
Upaya pemadaman awal yang dilakukan secara manual oleh petugas Perhutani belum mampu menghentikan laju api. Petugas gabungan kemudian menggunakan suplai air hingga kobaran api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan yang lebih luas.
Kapolsek Paguyangan AKP Tasudin mengatakan, sinergi antara kepolisian, Damkar/BPBD, dan Perhutani menjadi faktor penting dalam keberhasilan penanganan kebakaran tersebut.
“Dari kejadian ini tidak ada korban jiwa. Kerugian materiil berupa sekitar tiga batang pohon pinus serta sejumlah tunggak dan brongkol yang terbakar,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan, Kamis (23/7/2026).
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, api berasal dari area bekas tebangan yang dipenuhi material kering sehingga mudah terbakar, ditambah cuaca panas pada musim kemarau yang mempercepat penyebaran api.
Usai api berhasil dipadamkan, petugas masih melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan tidak ada bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Kapolsek Paguyangan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan titik api di kawasan hutan maupun lahan agar dapat segera ditangani sebelum meluas.









