KPU Brebes Perpanjang Pendaftaran, Parpol Boleh Ubah Dukungan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati

KPU Brebes Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
Susana Kantor KPU Brebes saat masa pendaftaran bakal calon di Pilkada Brebes 2024. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Batas akhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes telah ditutup, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Hingga batas akhir itu, hanya satu pasangan yang mendaftar, Paramitha-Wurja yang diusung dan didukung 11 partai politik (parpol).

Balasan parpol itu di antaranya, PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, PPP, Nasdem, Partai Buruh, dan Perindo. Untuk itu, KPU Brebes telah menggelar rapat pleno terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hasil plano KPU Brebes menyebutkan, lantaran baru ada satu paslon maka masa pendaftaran diperpanjang tiga hari, Senin 1 September 2024 hingga Rabu 4 September 2024 mendatang.

“Dua hari ini kita sosialisasikan ke masyarakat terkait masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari,” kata Komisioner KPU Brebes Muarofah, Jumat 30 Agustus 2024.

Di sisi lain, selama masa perpanjangan pendaftaran partai politik dapat mengubah dukungannya meski telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, hingga kini baru satu pasangan calon yang mendaftar.

Sesuai juknis yang ada, jika di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan.