Penangkapan Pasangan Suami Istri Pemilik Wedding Organizer yang Diduga Lakukan Penipuan
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik penyelenggara acara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur. Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin, sehingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam proses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku dengan inisial RM (suami) dan ER (istri) yang merupakan pemilik WO Marwah, sudah ditahan sejak Sabtu (30/5/2026). Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak direalisasikan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun, setelah uang diterima, kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tidak dijalankan. Kehadiran pelaku juga tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak keluhan dan laporan.
Kasus ini mulai mencuat ketika sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka. Situasi ini memicu kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan status hukum RM dan ER menjadi tersangka.
Selain menangkap kedua pemilik WO tersebut, polisi masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para korban.
Terkait dugaan bahwa pasangan suami istri itu sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap, informasi ini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Saat ini, penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta apakah ada upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Keduanya juga telah ditahan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor. Langkah ini diperlukan agar seluruh korban dapat terdata dan membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengungkap hasil pengecekan terhadap kantor penyelenggara pernikahan di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, yang diduga melakukan penipuan dan diketahui sudah tutup. Anggota polisi telah melakukan pengecekan terhadap kantor WO Marwah yang berada di JGC, namun hasil pengecekan menunjukkan bahwa kantor tersebut saat ini sudah tutup.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tambahan saksi guna memperkuat proses penyelidikan dugaan penipuan tersebut. Hingga kini, total tiga orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.






